BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Menjelang memasuki tahun sidang 2022, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni menyebutkan Propemperda tahun sidang 2022 sudah ditetapkan pada Paripurna DPRD 29 November 2021.

“Untuk menjalankan fungsi legislasi, tentunya kami sudah menetapkan Propemperda tahun sidang 2022 yang sudah disepakati dan difinalisasi dengan Pemkot Bogor,” ujar Sri, Senin (20/12).

propemperda
Ketua Bapemperda Sri Kusnaeni

Lebih lanjut, Sri menjelaskan dari total 11 Raperda, terdapat tiga raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor. Dimana yang pertama adalah Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

“Adapun materi yang diatur terkait dengan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap dampak pinjaman online di Kota Bogor. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang berbasis Teknologi Infornasi,” jelas Sri.

propemperda
Raker Bapemperda

Lalu, adapula Raperda tentang Identifikasi , Inventarisasi dan Perlindungan Barang Milik Daerah, materi yang diatur meliputi upaya identifikasi dan pengelolaan serta pengamanan inventarisasi barang milik daerah.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor Ikuti Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP di KPK

Sri, mengungkapkan, pembentukan Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 220214 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Selain itu, kami di DPRD juga ingin memastikan bahwa kedepannya tidak ada lagi aset-aset Kota Bogor yang tidak terdata atau terinventarisasi dengan baik. Sehingga kedepannya, pengelolaan aset bisa lebih baik,” ungkap Sri.

propemperda
Raker Bapemperda dengan Pemkot Bogor
============================================================
============================================================
============================================================