Menurutnya, pelaku merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial MU (46). MU ditangkap di rumahnya.

Kata Rizal, peristiwa asusila itu terjadi di Desa Pasi Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie pada Rabu (22/12/2021).

“Hasil investigasi pelaku (MU) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glumpang Baro,” kata Rizal saat, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Dari pemeriksaan awal, sambung Rizal, bahwa MU diketahui mengalami gangguan jiwa ringan non psikotik. Hal itu sesuai dengan surat pengantar dari Direktur RSJ Aceh yang saat ini MU masih berobat jalan di RSU Tgk. Chik Ditiro Sigli.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Dengan demikian, Rizal telah berdiskusi bersama keluarga MU dan perangkat desa agar selalu memantau MU jika berada di luar rumah.

“Kita sudah beritahu keluarganya, agar melakukan pemantauan terhadap MU,” ucap Rizal. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================