“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” ujar Made Redi.

“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun pula kita melibatkan polwan dalam penanganan tersebut,” tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, Artis CA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. CA ditangkap bersama muncikari di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Selain CA, Polisi juga menetapkan empat orang dalam kasus tersebut beserta barang bukti berupa pakaian dalam, kartu ATM, hingga handphone.

“Dari tindak pidana prostitusi online ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Termasuk CA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, seperti mengutip cnnindonesia.com, Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi mengungkap penangkapan terhadap CA terkait kasus prostitusi melalui video yang diunggah di akun @siberpoldametrojaya.

Redi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Termasuk melibatkan polisi wanita (polwan) saat mengamankan CA. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================