Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.

Dalam peraturan tersebut, pembatasan waktu operasional angkutan tambang berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan barang seperti tanah, pasir, batu, atau gamping atau batu kapur.

Ade Yasin menyebut, perbup itu merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Menurutnya, terdapat 12 titik kemacetan di kawasan barat Kabupaten Bogor, lima di antaranya ditandai sebagai titik kemacetan parah, yakni Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, dan Leuwiliang.

Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muchtar menyebutkan bahwa langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga.

“Jalur Lingkar Dramaga Sesi II akan tersambung mulai dari Dramaga hingga Cikampak. Selain itu, Pemkab Bogor akan mem­percepat pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga,” terangnya.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Kedepannya, sambung Gus Udin sapaan akrabnya para pengguna jalan dari arah Leuwi­liang atau Leuwisadeng tidak perlu melewati Cibungbulang, namun bisa langsung lewat akses Galuga ke Rancabungur.

Selain itu, untuk jangka pendeknya penanganan kemacetan di wilayah barat dilakukan dengan pemberlakuan jam operasional truk-truk besar, seperti yang sudah diterapkan di Gunungsindur dengan menempatkan petugas di titik keluar masuk kendaraan. ( Didin/CR).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================