Attb
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (AATB), Achmad Gojali.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) menilai produk hukum yang dikeluarkan Bupati Bogor, Ade Yasin Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor bukan solusi terbaik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATTB, Achmad Gojali. Menurutnya, perbup tersebut perlu dikaji ulang. Dengan demikian, ia sangat menyayangkan peraturan tersebut.

“Sari sisi masyarakat yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi angkutan tambang itu sangat tidak menguntungkan makanya kita berharap kepada Bupati agar mengkaji ulang,” ujar, Minggu (02/01/2022).

Dia menambahkan, seharusnya pemerintah melihat juga sosial ekonomi yang akan berdampak atas adanya peraturan tersebut yang sampai saat ini belum diketahui sudah berlaku atau belum. Sebab, sejauh ini pihaknya mengaku belum ada sosialisasi yang pasti dari pemerintah terkait peraturan itu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

ATTB

“Idealnya pemerintah mengajak tokoh masyarakat atau pengusaha yang ada di daerah tambang seperti Kecamatan Cigudeg dan Rumpin untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik agar tidak ada satu sisi manapun yang dirugikan, karena peraturan itu pasti akan berdampak kepada sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di pertambangan,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Bule.

Hal serupa juga disampaikan sopir truk tambang, Akbar (41) warga Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg. Kata dia, soal pembatasan operasional kendaraan dianggap kurang bijak.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

“Yang jelas peraturan pembatasan operasional kendaraan bagi kami ini dirasa kurang bijak, karena pemerintah tidak memahami bagaimana nasib kami para supir yang hanya mengandalkan penghasilan dari uang jalan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Bupati Bogor,, Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor. Dengan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

============================================================
============================================================
============================================================