Attb
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (AATB), Achmad Gojali.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) menilai produk hukum yang dikeluarkan Bupati Bogor, Ade Yasin Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor bukan solusi terbaik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATTB, Achmad Gojali. Menurutnya, perbup tersebut perlu dikaji ulang. Dengan demikian, ia sangat menyayangkan peraturan tersebut.

“Sari sisi masyarakat yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi angkutan tambang itu sangat tidak menguntungkan makanya kita berharap kepada Bupati agar mengkaji ulang,” ujar, Minggu (02/01/2022).

Dia menambahkan, seharusnya pemerintah melihat juga sosial ekonomi yang akan berdampak atas adanya peraturan tersebut yang sampai saat ini belum diketahui sudah berlaku atau belum. Sebab, sejauh ini pihaknya mengaku belum ada sosialisasi yang pasti dari pemerintah terkait peraturan itu.

ATTB

“Idealnya pemerintah mengajak tokoh masyarakat atau pengusaha yang ada di daerah tambang seperti Kecamatan Cigudeg dan Rumpin untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik agar tidak ada satu sisi manapun yang dirugikan, karena peraturan itu pasti akan berdampak kepada sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di pertambangan,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Bule.

BACA JUGA :  Cemilan Ala Rumahan, Lumpia Tahu dan Wortel yang Lezat Mudah Dibuat Bikin Menggugah Selera

Hal serupa juga disampaikan sopir truk tambang, Akbar (41) warga Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg. Kata dia, soal pembatasan operasional kendaraan dianggap kurang bijak.

“Yang jelas peraturan pembatasan operasional kendaraan bagi kami ini dirasa kurang bijak, karena pemerintah tidak memahami bagaimana nasib kami para supir yang hanya mengandalkan penghasilan dari uang jalan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Bupati Bogor,, Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor. Dengan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.

Dalam peraturan tersebut, pembatasan waktu operasional angkutan tambang berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan barang seperti tanah, pasir, batu, atau gamping atau batu kapur.

Ade Yasin menyebut, perbup itu merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 22 Mei 2024

Menurutnya, terdapat 12 titik kemacetan di kawasan barat Kabupaten Bogor, lima di antaranya ditandai sebagai titik kemacetan parah, yakni Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, dan Leuwiliang.

Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muchtar menyebutkan bahwa langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga.

“Jalur Lingkar Dramaga Sesi II akan tersambung mulai dari Dramaga hingga Cikampak. Selain itu, Pemkab Bogor akan mem­percepat pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga,” terangnya.

Kedepannya, sambung Gus Udin sapaan akrabnya para pengguna jalan dari arah Leuwi­liang atau Leuwisadeng tidak perlu melewati Cibungbulang, namun bisa langsung lewat akses Galuga ke Rancabungur.

Selain itu, untuk jangka pendeknya penanganan kemacetan di wilayah barat dilakukan dengan pemberlakuan jam operasional truk-truk besar, seperti yang sudah diterapkan di Gunungsindur dengan menempatkan petugas di titik keluar masuk kendaraan. ( Didin/CR).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================