BOGOR-TODAY.COM, OGAN ILIR – MU (62) warga Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan pamannya sendiri usai kedapatan cabuli anak tiri pelaku, berinisial NA (9). Ironisnya MU melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak 10 kali.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris, mengungkapkan untuk menyalurkan syahwatnya itu, pelaku mengiming-imingi uang jajan kepada korban. Pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Parahnya, tersangka melakukan itu di rumahnya saat istrinya sedang masak. Aksinya itu dilakukan sejak pertengahan tahun kemarin,” kata Haris seperti mengutip dari merdeka.com, Kamis (6/2/2022).
Kasus itu terungkap saat korban bertandang ke rumah pamannya dan berbicara perihal pernikahan. Pamannya kaget mendengar obrolan itu karena usia korban masih duduk bangku SD.
Meski sudah dilarang, korban tetap saja bercerita soal itu kepada pamannya. Hal itu membuat pamannya penasaran sehingga terungkap bahwa korban sering diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.
“Korban lupa sejak kapan dicabuli ayah tirinya, seingatnya pertengahan tahun dan terakhir 8 Oktober 2021,” ungkap Haris.
“Sudah terjadi sepuluh kali, itu diakui tersangka saat pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MU yang sehari-hari bekerja buruh, terancam dipidana penjara selama 15 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















