“Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” terang Rachmat, Minggu (16/1/2022).

BACA JUGA :  Tak Sampai 1 Jam, Pasar Murah di Taman Kencana Habis Terbeli

Pelaku diamankan tiga hari dari kejadian tepatnya pada tanggal 9 Januari 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================