Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Dengan demikian, Wisnu mengaku akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya.

Sementara, Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video asusila berdurasi 61 detik tersebut dikhawatirkan menjadi konsumsi anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Raker Kormi Kabupaten Bogor, Akew Minta Pengurus 2024 Keluarkan Ide Proker

“Karena ini sangat sensitif sekali, apalagi di dalam berita membawa-bawa nama artis gitu, sebagai publik figur,” tuturnya. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================