Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

Dengan demikian, Wisnu mengaku akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya.

Sementara, Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video asusila berdurasi 61 detik tersebut dikhawatirkan menjadi konsumsi anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

“Karena ini sangat sensitif sekali, apalagi di dalam berita membawa-bawa nama artis gitu, sebagai publik figur,” tuturnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================