Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Berikut Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya

Dengan demikian, Wisnu mengaku akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya.

Sementara, Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video asusila berdurasi 61 detik tersebut dikhawatirkan menjadi konsumsi anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Libur Sekolah Hampir Usai, Simak Jadwal Masuk Sekolah dan Tips Persiapan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

“Karena ini sangat sensitif sekali, apalagi di dalam berita membawa-bawa nama artis gitu, sebagai publik figur,” tuturnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================