Arteria Dahlan
Arteria Dahlan, anggota DPR Komisi III (Fraksi PDIP)

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Buntut pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati lantaran menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, pada Senin (7/1/2022) dianggap sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima bogor-today.com, Selasa (18/1/2022) Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah menyebut, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana, bukan menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” tutur Cecep.

Cecep menegaskan, bahwa bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Cecep menambahkan, Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

============================================================
============================================================
============================================================