
BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Buntut pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati lantaran menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, pada Senin (7/1/2022) dianggap sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima bogor-today.com, Selasa (18/1/2022) Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah menyebut, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana, bukan menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum.
“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” tutur Cecep.
Cecep menegaskan, bahwa bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah,” tegasnya.
Cecep menambahkan, Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan yang disaksikan oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.
Kata Cecep, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI.
Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan, pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen.
“Pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspires rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR. Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR,” ujarnya.
Atas pernyataan Arteria yang telah melukai penutur bahasa daerah, pihaknya mendesak Arteria untuk segera meminta maaf kepada penutur Bahasa Sunda, penutur Bahasa Daerah, pimpinan DPR, pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP.
Selain itu, Cecep juga meminta kepada Pimpinan PDIP untuk mengganti pejabat antar waktu (PAW) Arteria Dahlan. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















