BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Baru-baru ini di Bogor, Jawa Barat telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lima kendaraan akibat pengemudi mengalami epilepsi saat mengendarai mobil. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka-luka

Lalu, bolehkan penderita epilepsi mengendarai mobil atau motor?

Melansir INews.id, Selasa (18/1/2022) Dokter Syaraf, Hermawati Lubis menyebut, tidak ada peraturan yang melarang pengidap epilepsi membawa kendaraan.

Menurutnya, epilepsi bukanlah sesuatu yang menakutkan dan bisa dicegah. Mereka tetap bisa menyetir sendiri asal memenuhi persyaratan tertentu,” ujar Hermawati.

“Syarat-syarat yang harus dilakukan sebelum berkendara adalah mengkonsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter secara teratur. Pasien harus menceritakan kondisinya secara berkala kepada dokter,” terangnya.

Bisanya, sambung dia, Penderita epilepsi harus menemui dokter secara berkala. Jika telah dikonsultasikan dengan baik, kemungkinan besar tidak akan kambuh dan tidak berbahaya saat menyetir.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

Diketahui, gejala epilepsi dapat terjadi dimana pun dan kapan saja. Biasanya, pengidap mengalami kejang di seluruh tubuh dan kehilangan kesadaran disertai kekakuan, kontraksi tak terkontrol, hilangnya kemampuan sensorik di bagian tertentu, serta perubahan emosi. Kondisi ini berbahaya jika terjadi saat mengemudi.

Dikabarkan sebelumnya, Kasatlantas Polres Bogor, Kompol Galih Apria, beberkan kronologis peristiwa kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, yang melibatkan lima kendaraan hingga dua orang mengalami luka-luka.

“Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Awalnya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F 1622 LX yang dikendarai MR (45) melaju dari arah Denpom atau Istana menuju Simang Air Mancur,” beber Galih, kepada wartwan, Selasa (18/1/2022).

Galih menyebut, pengemudi (MR) mengalami kambuh kejang epilepsi sehingga tidak sadarkan diri dan (mobilnya) hilang kendali.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Mobil berwarna hitam itu, sambung Galih bergerak oleng ke kanan dan menabrak mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1967 URW dan kembali menabrak dua motor yakni Honda Beat F 4794 DQ yang dikendarai AA (40) serta Honda Supra X F5445 JU yang dikendarai ATI (39).

Mobil (MR) baru berhenti setelah menabrak Toyota Avanza F 1446 CZ yang sedang terparkir.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, dua pengemudi motor berinisial AA dan ATI mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke rumah sakit,” tuturnya.

Untuk mengetahui penyebab kecelakaan, pihaknya mengatakan kasus tersebut dalam proses penyelidikan.

“Dugaan sementara karena sopir (MR) epilepsi tapi kita masih check record kesehatannya atau punya kelalaian lain,” tutupnya. (*/B. Supriyadi)

============================================================
============================================================
============================================================