BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA –  Warga Bojong Koneng beserta tim kuasa hukum mengadu ke Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum berkaitan dengan sengketa lahan melawan PT Sentul City. Sejumlah tim kuasa hukum bahkan menyinggung adanya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan PT Sentul City. Rapat dengar pendapat ini digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Salah satu tim kuasa hukum yang mewakili warga Bojong Koneng, Hendarsam Marantoko, menyampaikan sejumlah klaim pelanggaran yang disebutnya dilakukan PT Sentul City.

Awalnya Hendarsam menjelaskan akar masalah yang terjadi terkait sengketa lahan di Bojong Koneng. Dia menyebut saat ini PT Sentul City menguasai kurang-lebih 4.100 hektare tanah di sana yang sebagian di antaranya hak milik warga.

“Permasalahan kami to the point aja, Pak, saat ini PT Sentul City menguasai kurang-lebih 4.100 ha yang masuk SHGB atas nama Sentul City, Pak, saya kami memegang kurang lebih, adanya blok lapangan tembak, ada kurang-lebih 15 hektare dengan belasan KK yang dikuasakan kepada kami itu didapatkan berdasarkan oper alih tahun 1999, itu asalnya dari girik di tahun 1979 atas nama Pak Sutomo, sejak pada tahun 1999, sejak kami menggarap, klien kami garap terus lakukan bayar pajak taat sampai saat ini,” kata dia dalam rapat tersebut.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Dia menjelaskan persoalan atau sengketa muncul lantaran tanah milik warga Bojong Koneng mulai diakui sebagai milik PT Sentul City. Padahal, kata dia, tanah tersebut tidak pernah ditanami karet dan sudah digarap oleh masyarakat sejak 1942.

“Sudah ada surat keterangan tahun 1990 dari PTPN 11 bahwa tanah garapan di lapangan tembak tidak termasuk dari SHGU PTPN 11, ini kaitannya sejarahnya HGB PT Sentul City didapatkan dari HGU PTP 11, yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ternyata tanah kami yang tidak termasuk ke dalam wilayah area PTPN (11) kok masuk ke dalam sertifikat tersebut, kami duga ada cacat hukum, patut diduga ada kolusi dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut. Itu masalah hukumnya, Pak,” katanya.

Hendarsam lantas mengadukan persoalan itu yang ternyata berujung pada penggusuran secara sepihak yang disebut dilakukan oleh PT Sentul City. Dia menyebut ada ribuan masyarakat yang akhirnya menjadi korban penggusuran oleh PT Sentul City.

“Berikutnya sudah viral, kemarin beberapa bulan belakang PT Sentul City mulai lakukan penggusuran terhadap masyarakat di sana, jadi ada ribuan warga di Bojong Koneng dan Desa Cijayanti yang bertahap dilakukan penggusuran, dan khusus di blok lapangan tembak hampir rata sekarang digusur, jadi tidak ada peringatan, somasi, tidak ada surat perintah atau penetapan dari pengadilan terhadap hal tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Tak hanya itu, Hendarsam juga mengadukan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sentul City. Beberapa di antaranya yakni tindak pidana perusakan dan memasuki lahan tanpa izin, penggusuran secara sepihak, pencurian tanaman warga, hingga pengancaman terhadap warga.

“Dan yang paling penting ini ketika warga ingin lakukan perlawanan artinya mempertahankan tanah mereka di sana, ini biasa dilaporkan ke kepolisian dan berproses, karena dasar punya sertifikat, dan warga tidak ada alas hak akhirnya diancam untuk ditindak secara pidana, bahkan beberapa ada yang dipenjara,” imbuhnya.

Kemudian salah satu kuasa hukum warga Bojong Koneng lainnya juga menyampaikan keluhan warga yang menjadi korban sengketa PT Sentul City. Dia menyebut ada 14.526 jiwa yang berada di tanah tersebut.

“Yang mau kita tambahkan kita tahu Bojong Koneng itu adalah sebuah desa yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di sana terdiri dari 15 RW kemudian ada 46 RT dan 5 dusun, berdasarkan sensus terakhir masyarakat di sana da 14.562 jiwa tahun 2020, hal yang menggambarkan ada kehidupan di sana, ada masyarakat di sana,” katanya. (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================