
Ardhito Pramono berharap semoga tidak ada kasus serupa menimpa anak muda lainnya. Ardhito Pramono yakin mereka bisa kreatif tanpa harus menggunakan narkoba.
“Semoga nggak ada lagi kehadiran seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba,” tutur Ardhito Pramono.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















