20 tersangka
20 tersangka peredaran narkotika di wilayah Bogor berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR20 tersangka peredaran narkotika di wilayah Bogor berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. 18 tersangka merupakan pengedar jenis sabu-sabu 2 tersangka lainnya pengedar ganja.

20 tersangka tersebut berinisial TBR (36), DS (33), IF(30), MR (25), ER (27), SP (19) FR (52), DK (30), MP (30), YP (25), ML (23), AA (23), SRK (21), MMA (21), DS (21), EBP (39), HRF (49), MH (31).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 211 paket dengan berat 2.246,72 gram (2,2 kilogram) sedangkan untuk ganja 37 paket dengan berat 1460 gram atau sekitar 1,4 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, dalam pengungkapan itu ada beberapa kasus yang menonjol dengan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1,42 kilogram sabu dan ganja seberat 60 gram dari tangan tersangka MA (31) dan tersangka RMR (31) di Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 507 gram dari tangan RH (36) di Perumahan Citoh, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

“Sedangkan ganja seberat 900 gram berhasil diamankan dari tangan M (26) di Ciomas, Kabupaten Bogor dan ganja seberat 500 gram dari tangam tersangka DS (21) di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,” ungkapnya.

Dari ke-18 tersangka ini kata Susatyo merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Cianjur dengan modus alamat atau beli putus.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Modus alamat atau jual putus itu dimana antara penjual dan pembeli semuanya menentukan titik,” katanya.

Ia menegaskan, dengan pengungkapan ini pihaknya berkomitmen terhadap pengungkapan perdaran narkotika di Kota Bogor.

Susatyo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengidentikasikan ada peredaran narkotika.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelakunya akan dikenakan pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================