Ayam tiren
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan Barang Bukti Bakso yang terbuat dari ayam tiren di Mapolres Bantul.

ABOGOR-TODAY.COM, YOGYAKARTA – Polres Bantul menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial MHS dan AHR lantaran diketahui menjual bakso mentah dengan bahan dasar ayam tiren (mati kemaren, red)

Keduanya dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, aksi keduanya bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa banyak ditemukan bangkai daging ayam di tempat penggilingan, Pleret, Bantul.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Atas dasar itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bangkai ayam tersebut merupakan milik tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 unit freezer untuk menyimpan bangkai daging ayam, mesin pembuat adonan bakso, serta genset. Adapun barang bukti yang telah diolah menjadi bakso dan telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik.

“Mereka ditangkap setelah petugas menggerebek kediaman kedua pelaku belum lama ini,” kata Ihsan, seperti mengutip cnnindonesia.com, Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Kedua tersangka ini, sambung Ihsan setiap harinya mampu mengolah 35 kilogram ayam tiren dan peralatannya dan memproduksi kurang lebih 75 kilogram bakso mentah.

Dari hasil kejahatannya, pelaku juga menjualnya di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta. Yaitu, Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan dengan keuntungan bersih sebesar Rp500 ribu per hari.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================