Ayam tiren
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan Barang Bukti Bakso yang terbuat dari ayam tiren di Mapolres Bantul.

ABOGOR-TODAY.COM, YOGYAKARTA – Polres Bantul menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial MHS dan AHR lantaran diketahui menjual bakso mentah dengan bahan dasar ayam tiren (mati kemaren, red)

Keduanya dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, aksi keduanya bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa banyak ditemukan bangkai daging ayam di tempat penggilingan, Pleret, Bantul.

Atas dasar itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bangkai ayam tersebut merupakan milik tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 unit freezer untuk menyimpan bangkai daging ayam, mesin pembuat adonan bakso, serta genset. Adapun barang bukti yang telah diolah menjadi bakso dan telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

“Mereka ditangkap setelah petugas menggerebek kediaman kedua pelaku belum lama ini,” kata Ihsan, seperti mengutip cnnindonesia.com, Selasa (25/1/2022).

Kedua tersangka ini, sambung Ihsan setiap harinya mampu mengolah 35 kilogram ayam tiren dan peralatannya dan memproduksi kurang lebih 75 kilogram bakso mentah.

Dari hasil kejahatannya, pelaku juga menjualnya di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta. Yaitu, Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan dengan keuntungan bersih sebesar Rp500 ribu per hari.

Kepada polisi, tersangka ini mengaku telah menekuni bisnis ini sejak 2010. Namun, baru 2015 lalu MHS dan AHR mulai beralih memakai daging ayam tiren sebagai bahan dasarnya.

Ide memanfaatkan bangkai ayam sebagai bahan dasar bakso datang dari MHS, sang pelaku pria. Alasannya, daging ayam normal terlalu mahal dan keuntungannya tidak seberapa saat diolah dan dijual lagi sebagai bakso.

Bangkai daging ayam diperoleh MHS dari pemasok seharga Rp7.000 sampai Rp8.000 per kilogramnya. Sementara saat dijual dalam bentuk bakso dihargai sedikit lebih miring dari harga pasaran.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

“Idenya dari yang bersangkutan (MHS) sendiri. Didiskusikan sama istrinya, awalnya tidak setuju tapi akhirnya setuju juga,” imbuh Ihsan.

MHS biasa membuat olahan bakso di kediamannya yang cukup tertutup dari lingkungan sekitar. Sementara istrinya berperan menjual ke lapak-lapak 3 pasar besar di Kota Yogyakarta tadi.

Polisi bekerja sama dengan Disperindag untuk menarik seluruh barang MHS dan AHR yang telah terjual di pasaran. Dinkes pun ikut terjun untuk meneliti kandungan dari bakso olahan berbahan dasar ayam tiren ini.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita serangkaian barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, 2 unit freezer, 1 unit mesin adonan bakso, 1 unit genset, timbangan gantung, kompor, panci besar, 4 ekor bangkai ayam, serta puluhan kilogram adonan bakso. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================