Kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban.

“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Beruntung, korban langsung sadar dan menyelamatkan diri.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

“Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Namun alhamdulillah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan,” paparnya.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Selanjutnya polisi menangkap pelaku inisial IS (22) dan GG (24).

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tutur Zain. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================