BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – SP (24), seorang perempuan asal Balaraja, Tangerang dilaporkan tak sadar diri usai mendapatkan tindakan kekerasan seksual dan perampokan oleh dua pelaku. Korban dibuang ke Sungai Cijujung
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut kasus itu terjadi pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku berjumlah dua orang berhasil ditangkap polisi.
Menurut Zain, korban pada saat itu akan menjenguk orang tuanya di daerah Balaraja, sehingga korban berangkat dari kontrakannya naik mobil angkutan umum (angkot) jurusan Serang-Balaraja.
“Saat itu, di dalam angkot tersebut hanya ada korban bersama sopir dan seorang kernet. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mampir ke pom bensin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM),” terang Zain seperti mengutip detikcom, Rabu (26/1/2022)
Setelah mengisi BBM, sambung Zain tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut.
Sontak hal ini membuat korban ketakutan. Tanpa ba-bi-bu, pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul.
“Lalu korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, (korban) diperkosa dengan cara berulang kali,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban.
“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” ungkapnya.
Setelah itu, kedua pelaku membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Beruntung, korban langsung sadar dan menyelamatkan diri.
“Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Namun alhamdulillah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan,” paparnya.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Selanjutnya polisi menangkap pelaku inisial IS (22) dan GG (24).
“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tutur Zain. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















