Beredar Video TNI Bela Warga, Lawan Sentul City

Sentul City

BOGOR-TODAY.COM, BOGORBeredar luas video berdurasi kurang lebih 59 detik yang memperlihatkan seorang anggota TNI berpakaian lengkap tengah marah – marah dan tengah diredam oleh sekelompok orang berpakaian preman berbadan tegap.

Dalam video tersebut, anggota TNI itu berkata “karena Republik Indonesia punya pemerintahan, Sentul City bangsat kau” teriak TNI dalam video tersebut. Bahkan, dia pun menantang oknum anggota lain yang dia anggap sebagai penghianat bangsa.

Usai video tersebut ramai menjadi perbincangan dibeberapa grup whatsapp, beredar kembali video yang diduga TNI yang sama dalam video sebelumnya. Namun, dalam video kali ini dia memperkenalkan nama dan jabatannya.

Dalam video kedua TNI yang berseragam lengkap itu bercerita, bahwa kejadian rebut-ribut di sebuah lahan itu, rupanya TNI berseragam lengkap itu tengah membela warga Bojongkoneng yang lahannya diduga diserobot PT Sentul City.

“Saya Brigjen TNI Junior, Tumilaar staf khusus Kasad izin melaporkan hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022 di sekitar Desa Bojongkoneng, Kampung Tapos, lapangan Sepak Bola, ada lahan masyarakat pagarnya dirusak oleh PT Sentul City dengan alat beratnya dan didukung para preman,” tutur Tumilaar dalam keterangan video tersebut.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Kemudian dia melanjutkan, perlu diketahui pula, pengrusakan ini diduga dbekingi oleh seorang oknum berpangkat brigjen, yang informasimya bertugas disalah satu instansi milik TNI yang cukup strategis. diduga oknum tersebut membekingi.

“Jadi dia (oknum brigjen, red) membekingi Sentul City, karena oknum itu mendapatkan lahan dan rumah, saya mendapoat informasi ini langsung dari senior saya juga,” kata dia dalam video tersebut.

https://www.instagram.com/p/CZLTR2kvJ3U/?utm_medium=share_sheet

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho membenarkan perihal video yang beredar tersebut. “Infonya kemrin dipanggil POM,” singkat David saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Mantan caleg dari PPP itu pun menjelskan, PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset–aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“lahan atas aset–aset perusahaan diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya. Proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan  hukum yang berlaku,” kata dia.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

Terkait corporate action Sentul City, pihaknya telah menempuh beberapa tahapan diantaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah.

“Dalam hal musyawarah, misalnya Sentul City menawarkan solusi bagi pihak pembeli yang terlanjur mendapatkan tanah di bojong Koneng tanpa hak, terutama tanah-tanah yang  sudah dimanfaatkan oleh pihak tersebut sebagai tempat usaha,” katanya.

Dia menambahkan, bentuk kerja sama seperti pemanfaatan lahan dengan bagi hasil atau pun bentuk lain selama lahan tersebut belum dimanfaatkan oleh pemilik yang sah dalam hal ini Sentul City.

“Sebagian besar dari para pihak ini telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut  di atas. Namun,  sebagian dari mereka yang mungkin merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang  memback up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik,” kata mantan juru bicara (Jubir) Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor itu. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================