BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus sengketa tanah antara warga Bojong Koneng dengan PT Sentul City kembali digelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Salah satu perwakilan warga Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar mengatakan bahwa Sentul City kerap melakukan pengrusakan bangunan hingga tindak pidana kriminal lainnya yang berkaitan dengan sengketa tanah.

“Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak memiliki lagi rumah tinggal dan tanah garapan sebagai nafkah mata pencarian rakyat, dan telah terjadi perusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat jati sengon dirampok, bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di permukiman penduduk,” kata Tumilaar saat rapat dengar pendapat, Rabu (19/1/2022).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Tumilaar menyebut ada kemungkinan PT. Sentul City tak memiliki dokumen amdal.

============================================================
============================================================
============================================================