6 Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsional.

Adapun dengan kenaikan tarif menjadi Materai 10.000 atau Materai 10000, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Berikut ini dokumen yang tidak dikenai biaya materai :

  • Dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta
  • Dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam
  • Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil.

Lalu dokumen apa saja yang dikenai materai? Berikut ini rincian beberapa dokumen yang dikenakan bea Materai Rp 10.000 atau Materai 10000 :

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Untuk harga Materai 10000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila pembeliannya dilakukan di kantor pos. Sementara apabila membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar materai. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================