Diciduk Polisi, Pegawai Pemkab Pandeglang Asik Pesta Sabu

Diciduk Polisi, Pegawai Pemkab Pandeglang Asik Pesta Sabu

BOGOR-TODAY.COM, PANDEGLANG – Pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu yang sedang asik mengkonsumsi barang haram itu, disergap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba). Mereka berjumlah 4 orang yang berinisial DO (39), ER (36), YA (37) dan AC (32).

Keempat orang itu ditangkap di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang tepatnya di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Tersangka ER adalah pegawai honorer di Biro Perlengkapan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten KP3B dan tersangka AC merupakan warga biasa yang ikut menikmati barang haram itu.

Dan tiga dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai honorer di instansi pemerintah.

Belakangan diketahui jika tersangka DO merupakan pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, dan tersangka YA pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

BACA JUGA :  Rahasia Orang Jepang Miliki Kulit Mulus dengan Konsumsi Makanan Sehat Ini

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan penangkapan keempat orang ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang sering dilakukan oleh para tersangka.

“Para tersangka ini ditangkap saat pesta narkotika di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam di stadion Badak Pandeglang. Ada dua pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang, 1 orang honorer di Provinsi Banten dan 1 orang warga biasa,” jelas Andi saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Rabu (26/1/2022).

Andi Suwandi mengatakan, peran dari keempat orang ini berbeda-beda yakni sebagai perantara membeli sabu, sebagai pengguna dan sebagai kurir sabu.

“Keempatnya orang Pandeglang. Peran mereka ini berbeda, ada yang spesial pengguna dan ada yang spesial pelantar dan mengedarkan. Diduga mereka akan menerima barang yang lebih besar lagi tapi mereka keburu ketangkap jadi barang yang lebih besar itu belum ada pada mereka,” ujar Andi.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,70 gram, ganja seberat 0,61 gram dan 1 buah alat hisap sabu.

“Mereka ini belanjanya beli dari wilayah Tangerang per paketnya mereka beli ada yang Rp300 ribu dan Rp600 ribu. Mereka beli barang ini dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

DO mengaku sudah sekitar 1 tahun menggunakan sabu dengan cara membeli secara online dari seseorang yang berada di wilayah Tangerang.

“Saya beli dari temen secara online, saya honorer di DPMPTSP. Kami beli sabunya patungan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================