Nunggak Bayar Pajak? Segera Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

pajak

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Sebagai warga Negara yang baik, sudah sepatutnya kita mematuhi aturan yang ada, termasuk dalam hal pajak.

Untuk kalian yang belum bayar pajak atau masih menunggak pajak ngga perlu khawatir lagi. Karena saat ini pemerintah sedang memberikan keringanan untuk yang menunggak bayar pajak kendaraan.

Pas banget buat kalian yang belum bayar pajak kendaraan, apalagi para penunggak pajak. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang pastinya banyak keuntungannya.

Program pemutihan tersebut sudah dikeluarkan pemerintah Aceh sejak Desember 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

Keuntungan pertama, kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Lewat iklan ‘Bek Tuwo Pemutihan’, Pemerintah Aceh mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan program tersebut.

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama secara gratis,” kata pejabat kepolisian.

Adapun program pemutihan kendaraan itu berlaku sampai Maret 2022.

Sebagai acuan, pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Biasanya keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dikenai denda. Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat Anda membayar pajak di masa pemutihan ini.

Untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.

Berikut berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Aceh:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik
  • BPKB asli dan fotokopi

Tunggu apalagi, bagi kalian yang tinggal di daerah Aceh atau memiliki kendaraan ber plat Aceh, segera manfaatkan program tersebut ya! (net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================