1 Dari 12 Pelaku

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR1 dari 12 pelaku penimbun solar bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS (32) dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” ungkap Kalpolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, belum ini.

Seperti diketahui, 50 ton solar bersubsidi dari gudang penimbunan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diamankan Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Polres Bogor usai digerebeg.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

Pelaku menampung di dalam tangki-tangki besar dan beberapa berukuran sedang yang terbuat dari plastik serta mobil boks berisi solar.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan 12 orang terdiri dari pemilik gudang, sopir dan beberapa operator gudang penimbunan solar yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

Koordinator Tim Kawal BUMN Kombes (purn) Chairul Anwar mengatakan adanya gudang penimbunan solar di wilayah Gunung Putri itu berawal dari aduan masyarakat.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

“Tim Kawal BUMN berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, kami bersama-sama cek lokasi penimbunan BBM solar subsidi ini,” kata Chairul Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Dari 50 ton tersebut, Chairul merinci 30 ton solar subsidi yang disimpan di dalam tangki besar dan 20 ton solar subsidi dari 5 unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.

============================================================
============================================================
============================================================