Chairul mengatakan saat ini kasus dugaan penimbunan BBM subsidi itu masih ditangani Polres Bogor. Chairul, mengaku pihaknya hanya mendampingi dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Choirul menyebutkan, pelaku memodifikasi mobil boks sehingga mampu menampung banyak solar dan tidak terlihat oleh orang lain. Tersimpan di dalam mobil boks itu tangki terbuat dari plastik dan disambung dengan selang pengisian BBM.

BACA JUGA :  Resep Cheesecake Crackers Tanpa Oven, Camilan Creamy dengan 4 Bahan Sederhana

“Solar subsidi ini dibeli pelaku di SPBU menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi. Jadi kalau dari luar kan enggak kelihatan, seolah-olah itu mengisi bensin mobil, padahal bensin atau solar ini dialihkan ke dalam boks itu,” tutur Choirul.

Setiap harinya, tambah Choirul para pelaku beberapa kali ke SPBU. Satu kali shift itu 300 liter. Kemudian dijual kembali ke industri-industri di Bogor dan Tangerang.

BACA JUGA :  Jadwal MWI 2026 Hari Ini: Team Vitality Tantang Gen.G Esports, Falcons Vega Hadapi Laga Penentuan

“Jadi mobil boks itu sudah didesain, ada boks plastik untuk menampung solar di dalam mobil ,” terang Choirul.

Choirul memastikan, akibat perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian Negara. Sebab, Terkait penyimpanan, pengangkutan, pendistribusian kan itu ada aturannya.

“Kan BBM itu subsidi, kena Undang-undang Migas,” tutupnya. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================