“Tersangka satu orang ditetapkan dan ditahan di Rutan Polres Bogor,” ujar Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Iman menyebutkan, kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar. Berawal dari 2018 pada saat tersangka membentuk satu grup arisan.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

“Pengakuan tersangka, uang tersebut akan dikonversi menjadi emas dan lainnya. Nanti akan kita kejar menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Tahun 2010. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================