
“Limbah tersebut berada dibawah CV Putra Lemu Jaya Freedmill, yang berlokasi di Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,” terang Eka, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait temuan limbah yang diketahui belum memiliki izin lingkungan.
“Untuk sampel sudah di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diuji lab,” tutupnya. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















