“Limbah tersebut berada dibawah CV Putra Lemu Jaya Freedmill, yang berlokasi di Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,” terang Eka, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait temuan limbah yang diketahui belum memiliki izin lingkungan.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Rp14 Ribu per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya

“Untuk sampel sudah di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diuji lab,” tutupnya. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================