BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Puluhan ribu butir obat terlarang gagal beredar, usai Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Tertangkap tujuh orang tersangka pengedar yang tersebar di lima kecamatan, dan sebanyak 21 ribu butir obat terlarang.
“Barang bukti yang kita sita ada 21 ribu butir obat terlarang,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa (1/2/2022).
Arif mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.
Menurutnya, barang bukti berupa obat terlarang itu disita dari tujuh orang tersangka yang menjadi pengedar, dan bisa dikatakan merupakan distributor.
Arif juga mengatakan, barang bukti yang disita berjumlah banyak, selain itu ada juga uang tunai hasil transaksi, dan beberapa telepon genggam.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















