4 Perusahaan
Kondisi situ Citongut usai tercemar limbah pabrik di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sedikitnya 4 perusahaan yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor dikenakan sanksi akibat mencemari Sungai Citongtut yang menyebabkan ribuan ikan mati.

Menurut Kasi Penegakkan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo Sungai Citongtut tercemar karena perusahaan telah membuang limbah yang belum diolah ke badan air penerima.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

“Sudah dipastikan ada 4 perusahaan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yaitu tidak lagi ke taraf teguran, tapi paksaan,” kata Dyan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

============================================================
============================================================
============================================================