Selain itu, pihaknya juga meminta kepada perusahaan untuk segera memperbaiki saluran pembuangan air dengan cara mengolah terlebih dahulu air limbah perusahaan sebelum dibuang ke sungai.

Dyan juga mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tercemar pada pekan lalu. Hasilnya, ditemukan ada bekas limbah yang tercecer di lokasi dan langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Lebih lanjut Dyan mengatakan apabila perusahaan tidak memperbaiki saluran air dan masih ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Mulai dari pembekuan izin sementara, hingga penutupan secara permanen. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================