BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sedikitnya 4 perusahaan yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor dikenakan sanksi akibat mencemari Sungai Citongtut yang menyebabkan ribuan ikan mati.

Menurut Kasi Penegakkan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo Sungai Citongtut tercemar karena perusahaan telah membuang limbah yang belum diolah ke badan air penerima.

“Sudah dipastikan ada 4 perusahaan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yaitu tidak lagi ke taraf teguran, tapi paksaan,” kata Dyan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada perusahaan untuk segera memperbaiki saluran pembuangan air dengan cara mengolah terlebih dahulu air limbah perusahaan sebelum dibuang ke sungai.

Dyan juga mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tercemar pada pekan lalu. Hasilnya, ditemukan ada bekas limbah yang tercecer di lokasi dan langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Lebih lanjut Dyan mengatakan apabila perusahaan tidak memperbaiki saluran air dan masih ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Mulai dari pembekuan izin sementara, hingga penutupan secara permanen. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================