Incar Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pemerkosa di Tuban Tengah Ditangani Polisi

Incar Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pemerkosa di Tuban Tengah Ditangani Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial LS (22) sudah dalam penanganan polisi Tuban. Kasus kekerasan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa berulangkali terjadi di Indonesia.

Diketahui tersangka berinisial TJ, lelaki berusia 53 tahun, sudah dibekuk. Dia “Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Terbitkan Panduan PPKMB 2026, Kampus Wajib Gelar Ospek Humanis dan Bebas Kekerasan

TJ sudah merencanakan kejahatannya. Dia memasuki rumah LS ketika situasi sedang sepi dan di langsung melakukan pelecehan seksual pada Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

LS memberontak, akan tetapi TJ malah membungkam mulut LS supaya tidak berteriak meminta pertolongan.

BACA JUGA :  Kesempatan Emas untuk Guru Indonesia, Program Pertukaran Pendidikan ke Jepang Dibuka Tahun 2026

TJ kemudian membisiki korban dengan mengatakan, “ayo kelon,” tetapi korban menolak dengan cara menggelengkan kepala sambil berusaha melepaskan diri, namun pelaku semakin nekat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================