BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial LS (22) sudah dalam penanganan polisi Tuban. Kasus kekerasan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa berulangkali terjadi di Indonesia.
Diketahui tersangka berinisial TJ, lelaki berusia 53 tahun, sudah dibekuk. Dia “Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
TJ sudah merencanakan kejahatannya. Dia memasuki rumah LS ketika situasi sedang sepi dan di langsung melakukan pelecehan seksual pada Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
LS memberontak, akan tetapi TJ malah membungkam mulut LS supaya tidak berteriak meminta pertolongan.
TJ kemudian membisiki korban dengan mengatakan, “ayo kelon,” tetapi korban menolak dengan cara menggelengkan kepala sambil berusaha melepaskan diri, namun pelaku semakin nekat.