
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi Darman mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi dengan memaksa.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa,” ucapnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap, sekarang ditahan di Polres Tuban.
Kasus serupa yang sangat sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















