BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki 93 lembar uang palsu pecahan 100 ribu saat menjenguk suaminya di dalam tahanan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus itu terbongkar saat tersangka bernama Yayah (43) menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.
Pada saat itu, tersangka yang gerak geriknya sangat mencurigakan akhirnya ia digeledah. Dan mereka pun menemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.
“Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















