
Sementara, salah satu korban laki-laki berusia 16 tahun berinsial M mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan pelecehan itu hampir satu tahun. Namun, dirinya tidak berani bicara lantaran terduga pelaku terbilang orang penting.
Atas viralnya kasus tersebut Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) menonaktifkan terduga pelaku dari organisasinya.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/30.AAFI/II/2022 berlogo AAFI, yang diunggah akun Instagram @aafinasional, Kamis (3/2/2022). Surat itu ditandatangani oleh Ketua AAFI Sayan Karmadi.
“Berdasarkan surat dari Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) Regional Kabupaten Bogor Nomor: 003/AAFI/II/2002 Nomor: 003/AAFI/II/2002, Tanggal 3 Februari 2022, Perihal: Menonaktifkan Ketua AAFI Regional Kabupaten Bogor,” bunyi surat keputusan tersebut.
“Dengan ini memutuskan bahwa yang di atas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) Regional Kabupaten Bogor dan tidak diperbolehkan terlibat pada aktivitas futsal di bawah naungan AAFI, atas tindakan dan kasus yang beredar saat ini,” sambungnya.
Surat AAFI memutuskan mengambil tindakan tersebut demi menjaga dan mengembangkan anak-anak. Selebihnya, AAFI menyerahkan proses hukum GJ kepada pihak berwajib.
“Secara organisasi kita harus memutuskan apa yang harus menjadi tindakan, selebihnya proses hukum diserahkan kepada yang berwenang. kita punya amanah besar untuk menjaga & mengembangkan anak2 ke depan yg lebih baik, ini hanya oknum semoga kita trus bisa lebih baik,” tulis keterangan pada unggahan surat itu. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














