BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sejumlah saksi ihwal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelatih futsal berinisial GJ terhadap sejumlah anak laki-laki yang merupakan anak didiknya mulai diperiksa.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam menyebut pemeriksaan saksi itu merupakan tindak lanjut kepolisian agar kasus asusila tersebut dapat terungkap.

“Sejauh ini memang para korban belum melaporkannya, sehingga polisi memutuskan untuk ‘jemput bola’ untuk memeriksa saksi,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

Kata Andri, jika memang terduga pelaku seorang predator pihaknya menyebut dapat dijerat secara hukum.

Seperti diketahui, Sorang pria asal Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai pelatih futsal berinisial GJ berencana dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga lecehkan anak didiknya.

Salah satu kerabat korban berinsial GT menyebutkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data korban pelecehan sebagai bukti laporan tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“Data yang ada itu ada sekitar 64 korban yang rata-rata berusia 11-17 tahun, semuanya warga Bogor,” kata GT kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, bentuk pelecehannya beragam. Mulai dari mengajak korban pergi hingga terjadi kontak fisik, bahkan ada yang diajak ke toilet.

Sementara, salah satu korban laki-laki berusia 16 tahun berinsial M mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan pelecehan itu hampir satu tahun. Namun, dirinya tidak berani bicara lantaran terduga pelaku terbilang orang penting.

Atas viralnya kasus tersebut Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) menonaktifkan terduga pelaku dari organisasinya.

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/30.AAFI/II/2022 berlogo AAFI, yang diunggah akun Instagram @aafinasional, Kamis (3/2/2022). Surat itu ditandatangani oleh Ketua AAFI Sayan Karmadi.

“Berdasarkan surat dari Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) Regional Kabupaten Bogor Nomor: 003/AAFI/II/2002 Nomor: 003/AAFI/II/2002, Tanggal 3 Februari 2022, Perihal: Menonaktifkan Ketua AAFI Regional Kabupaten Bogor,” bunyi surat keputusan tersebut.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

“Dengan ini memutuskan bahwa yang di atas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) Regional Kabupaten Bogor dan tidak diperbolehkan terlibat pada aktivitas futsal di bawah naungan AAFI, atas tindakan dan kasus yang beredar saat ini,” sambungnya.

Surat AAFI memutuskan mengambil tindakan tersebut demi menjaga dan mengembangkan anak-anak. Selebihnya, AAFI menyerahkan proses hukum GJ kepada pihak berwajib.

“Secara organisasi kita harus memutuskan apa yang harus menjadi tindakan, selebihnya proses hukum diserahkan kepada yang berwenang. kita punya amanah besar untuk menjaga & mengembangkan anak2 ke depan yg lebih baik, ini hanya oknum semoga kita trus bisa lebih baik,” tulis keterangan pada unggahan surat itu. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================