Arteria dahlan
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan peyelidikan terkait celotehan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

Hal itu, kata Zulpan merujuk dari keterangan ahli yang berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3.

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” kata Zulpan belum lama ini.

BACA JUGA :  Diakui Wisatawan, Sahira Hotels Group Bogor Raih Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2024

Menanggapi soal itu, Majelis Adat Sunda yang diwakilkan Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja mengaku belum menerima pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu dari kepolisian.

============================================================
============================================================
============================================================