Arteria dahlan
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan peyelidikan terkait celotehan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

Hal itu, kata Zulpan merujuk dari keterangan ahli yang berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3.

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

BACA JUGA :  Gunung Marapi Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter dari Puncak

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” kata Zulpan belum lama ini.

Menanggapi soal itu, Majelis Adat Sunda yang diwakilkan Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja mengaku belum menerima pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu dari kepolisian.

Menurutnya, selama dirinya belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu terus berjalan.

“Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan,” tutur dia, Sabtu (5/2/2022).

Arie menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 11 Juni 2024

“Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian. Mau menempuh jalan apa lagi kemana. Sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa,” katanya.

Polisi juga sempat menyarankan agar perkara Arteria Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari pihak lain.

“Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD. Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga,” ujarnya. (*)

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================