“Ada laporan, lalu ditindaklanjuti. saat tim mendatangi lokasi kafe halaman belakang sedang menggelar konser musik,” kata Agustiansyach kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Ia menyebut, pengelola kafe dianggap telah melanggar aturan prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan COVID-19.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

“Kenapa kita sanksi, karena menggelar konser musik, menimbulkan kerumunan, itu kan tidak diperbolehkan. Sanksinya Rp 5 juta ya,” kata Agustiansyach. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================