Kafe
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta terhadap sebuah kafe di Jalan Pandu Raya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Pemberian sanksi tersebut lantaran pengelola menggelar konser musik disaat Kota Bogor membatasi mobilitas masyarakat tentang penanganan Covid-19.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang menyebut ada kafe yang tengah menggelar konser musik

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================