Kafe
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta terhadap sebuah kafe di Jalan Pandu Raya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pemberian sanksi tersebut lantaran pengelola menggelar konser musik disaat Kota Bogor membatasi mobilitas masyarakat tentang penanganan Covid-19.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang menyebut ada kafe yang tengah menggelar konser musik

“Ada laporan, lalu ditindaklanjuti. saat tim mendatangi lokasi kafe halaman belakang sedang menggelar konser musik,” kata Agustiansyach kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

Ia menyebut, pengelola kafe dianggap telah melanggar aturan prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan COVID-19.

“Kenapa kita sanksi, karena menggelar konser musik, menimbulkan kerumunan, itu kan tidak diperbolehkan. Sanksinya Rp 5 juta ya,” kata Agustiansyach. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================