Setubuhi Putri Tirinya
Ilustrasi pemerkosaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – MW (38) warga Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Reskrim Polsek Rumpin lantaran tega setubuhi putri kandungnya selama 4 tahun kebelakang.

Kepada polisi, MW beralasan melakukan aksi tak senonoh itu lantaran tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan sang putrinya.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Kanitreskrim Polsek Rumpin AKP Herman menyebut MW melakukan persetubuhan itu sejak putrinya berusia 10 tahun.

Kasus itu, kata Herman terbongkar usai kerabat korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor kejadian tersebut.

“Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================