Setubuhi Putri Tirinya
Ilustrasi pemerkosaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – MW (38) warga Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Reskrim Polsek Rumpin lantaran tega setubuhi putri kandungnya selama 4 tahun kebelakang.

Kepada polisi, MW beralasan melakukan aksi tak senonoh itu lantaran tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan sang putrinya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Kanitreskrim Polsek Rumpin AKP Herman menyebut MW melakukan persetubuhan itu sejak putrinya berusia 10 tahun.

Kasus itu, kata Herman terbongkar usai kerabat korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor kejadian tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================