“Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

BACA JUGA :  Rusia Pertimbangkan Bebas Visa untuk WNI, Peluang Baru bagi Wisatawan Indonesia

Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================