
“Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.
Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















