BOGOR-TODAY.COM, SUKABUMI – Kepolisian Sektor Cidahu, Kabupaten Sukabumi menangkap 2 warga Bogor lantaran kedapatan mencuri tanaman hias senilai Rp200 juta di Green House milik warga Cidahu. Pria berinisial HW (49) dan EJ (46) ditangkap pada Rabu (9/2/2022) dini hari.
Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande mengatakan sebelumnya keduanya juga sempat mencuri tanaman hias di salah satu rumah warga di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
“Kami menerima laporan pada Selasa (8/2) lalu, pelaku mencuri tanaman hias di Green House milik warga Cidahu. Para pelaku pada pukul 03.30 WIB masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV, ” kata Suryana seperti mengutip detikcom, Kamis (10/2/2022).
Menurut Suryana , lokasi kejadian dengan rumah korban itu berdekatan. “Green House posisinya tidak jauh dari rumah korban. Pemilik saat kejadian itu di rumahnya. Baru ketahuan tanamannya hilang itu pagi-pagi saat pemilik akan melakukan perawatan bunga,” ujar Bande.