2 Warga Bogor
Kepolisian Sektor Cidahu, Kabupaten Sukabumi menangkap 2 warga Bogor lantaran kedapatan mencuri tanaman hias senilai Rp200 juta di Green House milik warga Cidahu Pria berinisial HW (49) dan EJ (46) ditangkap pada Rabu (9/2/2022) dini hari.

BOGOR-TODAY.COM, SUKABUMI – Kepolisian Sektor Cidahu, Kabupaten Sukabumi menangkap 2 warga Bogor lantaran kedapatan mencuri tanaman hias senilai Rp200 juta di Green House milik warga Cidahu. Pria berinisial HW (49) dan EJ (46) ditangkap pada Rabu (9/2/2022) dini hari.

Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande mengatakan sebelumnya keduanya juga sempat mencuri tanaman hias di salah satu rumah warga di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Kami menerima laporan pada Selasa (8/2) lalu, pelaku mencuri tanaman hias di Green House milik warga Cidahu. Para pelaku pada pukul 03.30 WIB masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV, ” kata Suryana seperti mengutip detikcom, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Menurut Suryana , lokasi kejadian dengan rumah korban itu berdekatan. “Green House posisinya tidak jauh dari rumah korban. Pemilik saat kejadian itu di rumahnya. Baru ketahuan tanamannya hilang itu pagi-pagi saat pemilik akan melakukan perawatan bunga,” ujar Bande.

============================================================
============================================================
============================================================