Christy lalu masuk dalam daftar pencarian orang pada 30 Januari lalu. Sejak itu Christy dicari oleh aparat kepolisian.

Pengejaran terhadap Christy dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.

BACA JUGA :  Jaro Ade Sambangi Ponpes Majma'ul Anhar, Eratkan Silaturahmi Ulama ‎

Polres Manado pun telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kepolisian membantah Christy meninggalkan tugas hingga masuk DPO akibat video asusila yang viral di media sosial.

BACA JUGA :  AS Lancarkan Serangan Baru ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Kembali Memanas

“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” kata Jules. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================