GP Ansor Bakal Bubarkan Holywings Bogor Jika Jual Minuman Beralkohol

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR Holywings Cafe yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diancam bakal digeruduk jika nekat menjual minuman beralkohol.

Cafe yang menawarkan sebuah konsep beer house, klub malam, dan lounge yang dikemas secara atraktif di beberapa cabang Holywings itu telah diresmikan oleh Walikota Bogor Bima Arya bersama Pengacara Hotman Paris Hutapea, pada hari Selasa (8/2/2022) kemarin.

Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi menanggapi hal tersebut bahwa bila pihak Holywings Bogor kalau masih terlihat menjual minuman alkohol, maka GP Ansor tidak akan tinggal diam saja.

“Kalau masih keliatan mereka jual minuman alkohol baik itu di bawah 5 persen apalagi di atasnya kita akan lakukan sidak, kami geruduk,” ucapnya kepada Bogortoday.com, Rabu (9/2/2022).

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Menurutnya, pihak GP Ansor akan terus melakukan investigasi ke cafe tersebut. GP Ansor akan menerjunkan beberapa timnya untuk melakukan investigasi selama beberapa minggu kedepan di lokasi tersebut.

Ia pun menyatakan bahwa akan ada tim yang turun untuk investigasi ke cafe tersebut hingga menemukan bukti otentiknya. Pihak GP Ansor juga akan ditemani oleh anggota Banser Kota Bogor dalam melakukan investigasi tersebut.

“Biarpun udah merubah konsep, tapi kita tetap waspada karena kita sudah tau imagenya seperti apa cafe tersebut, apalagi ini adanya di dekat mesjid terbesar di Kota Bogor, harus dibersihkan sampai bersih semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Bogor Timur, Rena Da Frina mengatakan bahwa cafe dan resto Holywings Bogor belum memiliki izin untuk menjual alkohol di atas 5 persen.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Jadi perizinan restoran cafe dan hotel itu beda, kalau restoran dan cafe boleh jual minuman alkohol (minol) itu harus punya sertifikat setara dengan hotel bintang tiga,” jelasnya.

Rena melanjutkan, untuk mengantongi izin minuman alkohol di atas 5 persen, restoran harus memiliki sertifikat yang setara dengan hotel bintang tiga yaitu golongan B dan C.

“Jika untuk golongan A yang alkoholnya 0 sampai 5 persen itu pusat yang mengeluarkan perizinan, semua orang juga bisa mengajukan itu kalau memang persyaratannya lengkap, sedangkan untuk golongan B dan C itu ke Dinas Pariwisata Provinsi, nanti ada lembaga sertifikasinya,” tutupnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================