
“Lokasi ini nanti untuk pengembangan pertanian dan peternakan, dan nanti kita akan komunikasikan dengan masyarakat yang menggunakan lahan ini biar masalahnya cepat selesai dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala bidang pertanahan DPKPP, Eko Mujiarto menuturkan, pada tahun 2007 lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU).
“Dulu itu sertifikatnya sudah diatur sedemikian rupa dan sudah ada pembagian, mana untuk masyarakat mana yang untuk perusahaan, dan untuk kepentingan umum itu sudah diatur,” Tukasnya. (Didin/CR)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















