Mulanya Tohawi heran atas kemacetan yang terjadi di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Tohawi kemudian melihat rombongan truk sedang melaju di luar jam operasional.

“Selidik punya selidik ternyata didepan saya itu ada empat truk tronton yang membawa angkutan tambang. Saya tidak banyak hal, tegakan peraturan bupati 120 tahun 2021 agar kendaraan berat beroperasi pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 pagi,” tegas Towahi.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Selain itu, dia meminta petugas terkait menegakkan aturan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam hal ini salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

“Jangan lupa bukan hanya ke pengusaha. Kepada SKPD, kepada OPD terkait Perbup sudah keluar. Tolong ditegakkan dong aturannya. Apakah Dinas Perhubungan yang bertugas atau siapa yang bertugas di dalam Perbup. Perbup itu kan ditekankan kepada Dishub, bukan Satpol PP. Ya tolong ditegakkan ya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Atas aksinya itu, Tohawi meminta para pengemudi tronton segera sadar diri. Sebab sudah diberlakukannya operasional jam tambang. (Didin/CR).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================